You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas KUKMP Cek Barang Beredar di Pusat Perbelanjaan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas KUKMP Cek Barang Beredar di Pusat Perbelanjaan

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagang (KUKMP) DKI Jakarta melakukan pengecekan barang beredar di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Kami mengerahkan enam orang petugas

Pengecekan tersebut difokuskan terhadap kepatuhan terkait produk atau barang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas KUKMP DKI Jakarta, Ety Syartika mengatakan, sejumlah produk maupun barang yang dicek di antaranya, minyak, tepung, minuman kemasan, kopi kemasan, dan pakaian.

Dinas KUKMP Monitoring Barang SNI di Pusat Perbelanjaan

"Kami mengerahkan enam orang petugas. SNI sangat penting untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan lingkungan," ujarnya, Kamis (6/12).

Ety menambahkan, adanya label SNI akan membuat konsumen semakin percaya terhadap produk atau barang yang dibeli. Selain itu, produsen juga akan memiliki rasa tanggung jawab untuk menjaga kualitas produk maupun barang yang dijual.

"Melalui monitoring ini kita ingin seluruh produk atau barang beredar wajib ber-SNI dapat ditaati. Bagi yang tidak taat aturan terancam sanksi mulai dari teguran atau peringatan hingga pencabutan izin edar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye2469 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1761 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1128 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1117 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye988 personFakhrizal Fakhri